Jaksa Akhirnya Menuntut Jessica Wongso 20 Tahun Penjara
Setelah berlangsung sangat lama akhirnya sampailah sidang atas terdakwa Jessica Kumala Wongso (JKW) yang ke 27 dengan agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada rabu 5 Oktober 2016. Sidang yang dimulai kira-kira jam satu itu khusus membacakan dakwaan oleh tim jaksa, dengan diungkapkan bukti-bukti oleh tim jaksa dan ditolaknya kesaksian dari ahli yang meringankan terdakwa Jessica.
Tim jaksa berkeyakinan bahwa kematian Wayan Mirna Salihin disebabkan oleh sianida yang terdapat di dalam Ice Coffe Vietnam (ICV), dan adanya sianida di kopi tersebut karena tindakan Jessica. Dengan adanya bukti-bukti di antaranya adalah CCTV yang menunjukkan sikap yang tak wajar dari Jessica membuat tim jaksa sangat yakin bahwa Jessicalah pelakunya, dan dalam sidang yang lebih dari lima jam itu akhirnya tim jaksa menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Ahok dituduh menghina Al-Qur'an.
Baca juga: Ahok dituduh menghina Al-Qur'an.
Jaksa menuntut Jessica dengan pasal 340 KUHP, pasal 340 tersebut sebenarnya mempunyai tiga kemungkinan hukuman kepada terdakwa yakni hukuman mati, hukumuan seumur hidup, dan hukuman 20 tahun penjara. Dan ternyata jaksa hanya memilih untuk menuntut Jessica dengan hukuman yang paling ringan yaitu 20 tahun penjara. Ini menurut saya yang paling menarik, kenapa? Karena jaksa memilih hukuman yang paling ringan.
Kenapa tim jaksa memilih menuntut Jessica dengan hukuman yang paling ringan? Padahal dalam tuntutannya jaksa juga menilai tak ada satu pun tindakan Jessica yang meringankan, sebenarnya kalau tak ada tindakan yang meringankan dari terdakwa tim jaksa harus menuntut dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati, tapi ini malah menuntutnya dengan hukuman yang paling ringan.
Tim jaksa menuntut Jessica dengan hukuman paling ringan di pasal 340 KUHP itu hanya sebuah sikap hati-hati saja, sebab bukti otentik bahwa Jessica meracuni Mirna memang tak ditemukan, walaupun CCTV ada beberapa yang merekam Jessica waktu menunggu Mirna namun tak ada satu pun kamera yang menangkap Jessica memasukkan racun ke gelas kopi Mirna, ini pasti yang membuat tim jaksa berhati-hati dalam memilih tuntutan hukuman kepada Jessica.
Sementara di kubu Jessica yakin bahwa kematian Mirna bukan karena sianida, tim pengacara berdalih dengan tidak adanya otopsi secara total maka tidak bisa disimpulkan bahwa kematian Mirna itu karena sianida, dan jika kematian Mirna bukan karena sianida tentu tidak ada jalan lain kecuali Jessica harus dibebaskan. Tim pengacara akan membacakan pledoinya pada rabu 12 Oktober mendatang.
Yang menjadi puncak dalam persidangan adalah pembacaan vonis oleh majlis hakim yang akan diadakan setelah replik dan duplik. Tim hakim pasti akan bekerja sangat keras demi tegaknya keadilan sejati, mereka tak boleh salah memutuskan menghukum atau membebaskan. Banyak hal yang akan dipertimbangkan oleh majlis hakim sebelum membacakan vonis, termasuk tuntutan Jaksa Penuntut Umum akan sangat menjadi pertimbangan hakim.
Tim hakim bisa saja beranggapan bahwa sebenarnya JPU juga tak begitu yakin bahwa Jessica sebagai orang yang meracun Mirna, karena hanya menuntut Jessica dengan hukuman paling ringan padahal menurut jaksa tak ada perlakuan Jessica yang meringankan. Jika jaksa yakin bahwa Jessicalah pembunuh Mirna tentu akan menuntut dengan hukuman maksimal.
Sidang Jessica ini selain terbuka untuk umum juga disiarkan secara langsung oleh beberapa TV swasta sehingga masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan dari awal sampai akhir. Dan memang fakta di persidangan bisa dikatakan Jessica sulit untuk dibuktikan bahwa dia yang memasukkan racun ke dalam kopi Mirna dan ini membuat tim kuasa hukum merasa berada di atas angin.
Bagaimana kelanjutan sidang kopi maut bersianida? Kita lihat saja bersama-sama sidang yang hanya menyisakan beberapa kali sidang itu.
Dan apakah memang Jessica itu yang meracun Mirna?
Hanya Tuhan yang tahu.
0 Response to "Jaksa Akhirnya Menuntut Jessica Wongso 20 Tahun Penjara"
Post a Comment